Kupang – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT telah melimpahkan kasus kapal wisata KLM Carpidiem yang terbakar di Labuan Bajo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah semua barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombespol Irwan Nasution, mengatakan bahwa pihaknya juga melimpahkan tersangka dalam kasus ini, yaitu nahkoda KLM Carpidiem berinisial DWS.
“Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejari Manggarai Barat untuk diproses lanjut setelah semua bukti lengkap,” kata Kombespol Irwan Nasution di Kupang, Minggu (9/6), dikutip Antara.
DWS ditangkap setelah kapal yang dinahkodainya terbakar di perairan antara Pulau Siaba dan Pulau Mauwan, Kabupaten Manggarai Barat, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo pada awal Februari 2024.
Hasil pemeriksaan aparat kepolisian mengungkapkan bahwa DWS melakukan aktivitas berlayar tanpa surat keterangan berlayar.
“Jadi tersangka berlayar tanpa surat persetujuan berlayar yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan mengakibatkan kerugian harta benda,” ujar Kombespol Irwan Nasution.
Lebih lanjut, Kombespol Irwan Nasution menegaskan bahwa Direktorat Polairud Polda NTT akan terus menindaklanjuti perkara kecelakaan laut di Labuan Bajo dengan serius.
“Sekecil apapun pelanggaran pelayaran akan ditindaklanjuti dan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kombespol Irwan Nasution juga mengimbau kepada masyarakat dan pemilik kapal agar selalu mengecek kelayakan kapal sebelum berlayar. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa kapal memiliki surat izin berlayar yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.