Jadi Pecandu Narkoba Gegara Frustasi, Ammar Zoni Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Jumat, 15 Desember 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni Digolongkan sebagai Pecandu Narkoba. Foto: Istimewa

Ammar Zoni Digolongkan sebagai Pecandu Narkoba. Foto: Istimewa

Jakarta – Ammar Zoni disebut sebagai pecandu narkoba dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Suami Irish Bella tersebut sebelumnya ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, Ammar Zoni menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu beberapa kali sejak ia terakhir kali bebas.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kalah Telak dari Libia 0-4

“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba,” ujar Syahduddi dalam rilis kasus di Polres Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itulah yang dikatakan yang bersangkutan (Ammar Zoni) sudah masuk kategori pemakai dan pecandu narkoba,” sambungnya.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Baca Juga:  Bawaslu NTT Temukan 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Ada ASN Jadi MC di Acara Gibran

Sementara itu AH, rekan sekaligus pemasok narkoba Ammar Zoni, juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman serupa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Penampakan Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, Bareskrim Polri Tangkap WNA Rusia dan Ukraina
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 21:17 WIB

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:08 WIB

2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:58 WIB

Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:47 WIB

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:10 WIB

Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:10 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan SID Rp 653 Juta

Berita Terbaru

Membongkar Rahasia Password, Passphrase, dan Passcode: Mana yang Terbaik untuk Keamanan Data Anda?

Tips & Trick

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB