Sebanyak lima investasi illegal yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditindak tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, karena dinilai melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.
Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, Komnas Pan di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.
Entitas investasi tersebut berkantor pusat di NTT dan melakukan praktik investasi secara ilegal yang telah membawa kerugian yang besar bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis,” kata Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Japarmen Manalu mengimbau masyarakat di NTT belajar dari praktik investasi ilegal tersebut agar tidak terjerat dengan praktik serupa di kemudian hari.
Menurutnya, praktik investasi ilegal biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, figur publik, untuk meyakinkan masyarakat.
“Oleh karena itu masyarakat harus betul-betul cermat agar tidak terpengaruh cara investor ilegal seperti ini,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya