Tajukflores.com – Seorang pria Bangladesh bernama Ahmed Salim dieksekusi mati di Singapura pada hari Rabu (28/2) atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya, Nurhidayati Wartono Surata, seorang pekerja migran Indonesia (PMI).
Eksekusi ini merupakan yang pertama di Singapura untuk kasus pembunuhan sejak tahun 2019.
Salim membunuh Nurhidayati di sebuah hotel pada 30 Desember 2018 setelah terlibat cekcok. Motif pembunuhan dipicu oleh adanya orang ketiga dalam hubungan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salim didakwa melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dalam sidang pada 14 Desember 2020. Upaya banding yang diajukannya ditolak pada 19 Januari 2022. Grasi yang diajukannya kepada Presiden Singapura juga ditolak.
Kepolisian Singapura (SPF) memastikan Salim mendapatkan hak-haknya selama proses eksekusi di tiang gantung berlangsung.
Kronologi Kejadian dan Motif
Salim dan Nurhidayati mulai menjalin hubungan sejak Mei 2012 dan sepakat untuk menikah. Salim bahkan memberikan cincin tunangan kepada Nurhidayati pada sebuah pesta di tahun 2017.
Namun, hubungan mereka diwarnai dengan masalah, termasuk kehadiran orang ketiga. Hal ini yang memicu Salim untuk melakukan pembunuhan terhadap Nurhidayati.
Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa Salim telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak sebelum 30 Desember 2018.
Hal ini dibuktikan dengan temuan tali yang dibawa Salim ke hotel dan penarikan semua uang di rekening banknya pada hari pembunuhan.
Eksekusi Mati di Singapura
Eksekusi mati di Singapura ditiadakan sejak tahun 2019 meskipun ada beberapa terpidana yang sudah dijatuhi vonis. Kasus Salim menjadi eksekusi mati pertama untuk kasus pembunuhan sejak 2019.
Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang hukuman mati di Singapura. Ada pihak yang mendukung eksekusi sebagai konsekuensi atas tindakan kriminal, sementara pihak lain menentang karena dianggap tidak manusiawi dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan.
Penulis : Robintinus Gun
Editor : Edeline Wulan