Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Selasa 16-04-2024, 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). Foto: Antara

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). Foto: Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan Bupati Sidoarjo,  Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan analisis keterangan saksi, termasuk para tersangka sebelumnya, dan alat bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPKm Ali Fikri, Selasa (16/4).

Baca Juga:  Pemkab Mabar Gandeng KPK Tagih Tunggakan Pajak Rp 1,4 Miliar di Labuan Bajo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Kasus ini berawal dari capaian target pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023. Atas capaian tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai BPPD.

Namun, AS dan SW diduga melakukan pemotongan terhadap dana insentif tersebut dengan besaran 10% hingga 30%. Potongan ini kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Baca Juga:  Silahturahmi dengan Warga Manggarai Timur di Maumere, Sebastian Salang Ungkap Masalah Korupsi di NTT

Pada tahun 2023, SW dikabarkan berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN dengan total sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK masih terus mendalami aliran dana terkait perkara ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB