Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa. Hal itu bukan tanpa alasan yaitu untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye secara daring
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,” ujar Raka Sandi.
Raka mengatakan, pihaknya menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020.
Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.
Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata Raka, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.
Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.
Untuk durasi pelaksanaan, rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.
“Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya