Cegah Covid-19, Kampanya Pilkada Diperbolehkan Via Online

Kamis, 6 Agustus 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa. Hal itu bukan tanpa alasan yaitu untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye secara daring

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,” ujar Raka Sandi.

Raka mengatakan, pihaknya menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Baca Juga:  Ketua KPU NTT Beberkan RAB Pilkada 9 Kabupaten

Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.

Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata Raka, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.

Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.

Baca Juga:  Hercules Angkat Bicara soal Diangkat Jadi Ataf Ahli BUMD DKI Jakarta

Untuk durasi pelaksanaan,  rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.

“Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Timnas AMIN: Jelas Rekam Jejak dan Prestasinya!
Jelang Debat Capres Perdana, Prabowo Baca Buku dan Minum Jamu
Istana Respon BEM KM UGM soal Jokowi ‘Alumnus Paling Memalukan’
Ketua Bawaslu RI dan Anggota Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Surya Paloh Perintahkan Anak Buah Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Ganjar Dinilai Lanjutkan Proyek IKN dengan Model Berbeda
Catat! Bawaslu RI Larang Caleg Pasang Stiker Kampanye di Mobil Plat Kuning
Prabowo-Gibran Janji Bangun Sekolah Berkualitas di NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:05 WIB

4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB