Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan “crazy rich” Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus ilegal transaksi jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTAM).

Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 14 Juli 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Baca Juga:  KPK Koordinasi Penanganan Kasus Pengalihan Aset Tanah di NTT

Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018. Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA, dan MD telah melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas.

“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM,” kata Kuntadi.

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan Budi Said dan para oknum tersebut dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Padahal, saat itu PT ANTAM tidak melakukan diskon.

Baca Juga:  Pantas Tiket Pesawat ke Indonesia Timur Mahal, 3 Maskapai Ini Langgar Batas Atas Harga Tiket

Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, Budi Said dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM. Akibatnya, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.