Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan dua bersaudara kakak beradik, Hasan alias HB (40) dan Wardi alias WD (35), sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Jumat, 12 Januari 2024.
Kasus carok massal tersebut menyebabkan empat orang tewas, masing-masing MTJ, MTD, NJ, dan HF. Keempat korban merupakan satu keluarga.
Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan 1 orang warga Bumi Anyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus carok massal itu bermula saat HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya. Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.
Penulis : Grace Seran
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya