Jakarta – Batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 telah ditetapkan pada Selasa, 22 November 2023. Namun baru 22 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan ketentuan UMP-nya.

Baca Juga:  AirAsia Buka Rute Penerbangan Domestik Baru Bali-Lampung 4 Kali Seminggu

UMP 2024 untuk sejumlah provinsi mengalami kenaikan yang beragam. Tercatat, Provinsi Maluku Utara mendapatkan kenaikan UMP tertinggi dengan angka sebesar 7,50%, naik menjadi Rp3.200.000 dari sebelumnya Rp2.976.720.

Baca Juga:  Benarkah Budi Arie Setiadi Resmi Mundur dari Menkominfo pada 1 Juli?