Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Di mana Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.343.430, sementara Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.070.192.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada 30 November 2023.
“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023, seperti dilansir dari jabarprov.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penetapan UMK ini mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Formulasi tersebut dirinci sebagai berikut:
Penulis : Rini Kurniati
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya