Jakarta – Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan jurnalisme di Indonesia, menyatakan penolakan tegasnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.
Penolakan Dewan Pers atas RUU Penyiaran ini didasari oleh beberapa poin krusial yang dikhawatirkan dapat menghambat kemerdekaan pers, melemahkan jurnalisme, dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional masyarakat.
“RUU penyiaran ini menjadi salah satu menyebab pers kita tidak dapat merdeka dan tidak indenpenden. Kemudian tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers, Ninik Rahayu kepada wartawan di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya