Labuan Bajo – Krispianus Bheda menepis melakukan kekerasan seksual terhadap staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Manggarai Barat (Mabar) Christiana Gaurau.
Krispianus Bheda dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Mabar usai terbukti melanggar kode etik terkait kasus kekerasan seksual.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring pada Selasa, 28 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Krispianus selaku teradu mengaku tak menerima putusan sanksi pencopotan oleh DKPP itu. Dirinya mengeklaim tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap pengadu.
“Saya juga mendapat keputusan itu dari hati kecil yang paling dalam memang tidak terima. Karena pada faktanya itu saya tidak pernah melakukan apa-apa, makanya ketika teman-teman tanya awal-awal, karena saya yakin sekali keputusan bukan seperti itu,” kata Kris Selasa sore.
Krispianus mengakui telah mengetahui putusan itu. Namun, ia belum menerima salinan putusan secara utuh dari KPU RI.
Krispianus mengatakan proses sidang kasus ini sejak seleksi anggota KPU hingga hari ini.
Penulis : Fons Abun
Editor : Rayen Putra Perdana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya