Doni Parera melaporkan sejumlah orang ke Polres Manggarai Barat, pada Sabtu (6/11).
Didampingi kuasa hukumnya, Laurentius Nii, Doni melaporkan AA dari Forum Pemuda Terlaing, RJ dan YA warga kampung Rareng dan MA warga kampung Lancang karena diduga melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Doni sebagai provokator.
“Laporan tersebut berisi tentang dugaan pencemaran nama baik klient kami, Doni Parera. Doni merasa dirugikan atas laporan LSM dan beberapa pemangku adat. Apa lagi laporan mereka sudah beredar di media online dan mainstream,” kata Laurentius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebagaimana dalam pasa 310 KUHP orang yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapatkan hukuman Sembilan (9) bulan atau denda Rp. 4500 junto UU NO.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58.
Selain itu, tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 dengan ancaman penjara enam (6) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya