Jakarta – Dewan Pers mendorong agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan naik statusnya menjadi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).
Nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri sudah ada sejak tahun 2017, yang ditandatangani oleh Tito Karnavian selaku Kapolri pada saat itu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ingin agar ketentuan tersebut dijadikan Perkap agar tidak perlu diperbarui setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap,” kata Ninik saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Senin (19/2).
Menurut Ninik, lembaga yang dipimpinnya menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.
Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Maka dari itu, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.
“Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional,” kata dia.
Terkadang, kata dia, ada beberapa media yang mengambil sumber informasi dari media sosial untuk dibuat menjadi sebuah berita, tanpa mengonfirmasi kepada narasumber. Tentu, kata dia, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.
Komentar Tito
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 Selanjutnya