Jakarta – Dewan Pers meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan, baik sebagai anggota ataupun pengurus pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas tertentu agar mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Dewan Pers dalam imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta pada 20 November 2023. Imbauan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,
Imbauan ini secara khusus menyoroti maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah LSM ataupun ormas. Menurut Dewan Pers, wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya