Wartawan Rangkap Anggota LSM-Ormas Kerap Resahkan Warga, Dewan Pers Keluarkan Imbauan

Kamis, 23 November 2023 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menurut Dewan Pers, wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Foto: Ilustrasi kartu pers

Menurut Dewan Pers, wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Foto: Ilustrasi kartu pers

Jakarta – Dewan Pers meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan, baik sebagai anggota ataupun pengurus pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas tertentu agar mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pers dalam imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta pada 20 November 2023. Imbauan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,

Baca Juga:  Sejarah GRIB Jaya: Kisah Kedekatan Hercules dan Prabowo Subianto

Imbauan ini secara khusus menyoroti maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah LSM ataupun ormas. Menurut Dewan Pers, wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Indonesia Jadi Ibu Kota Perairan Dunia, Presiden WWC Terima Kasih ke Jokowi
2 Siswa SD asal Papua Buat Kagum Elon Musk dengan Kemampuan Matematika
Helikopter Jatuh, Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia
Gen Z Santai-santai, Pengangguran Meningkat, Sosiolog UNJ: Peringatan Keras!
Lampu Jalan di Labuan Bajo Mati, Turis Terpaksa Pakai Senter di Malam Hari
Karyawan Swasta Wajib Tahu soal Aturan Cuti dalam UU Cipta Kerja
Pesawat Jatuh di Serpong Tewaskan 3 Orang
Menag Yaqut Perintahkan Dirjen Bimas Katolik Segera Dirikan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:05 WIB

Undang Sebastian Salang, Anggota Muda PMKRI Cabang Maumere Dukung Seniornya di Pilgub NTT 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB

Pernyataan Tegas Ketum Golkar soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:45 WIB

Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Pariwisata, Visi Thomas Dohu untuk Manggarai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Sahabat OASE Sikka Gelar Konsolidasi, Dukung Orias Petrus Moedak dan Sebastian Salang Pimpin NTT

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:42 WIB

Maju Pilkada Matim 2024, Ferdy Hasiman Ingin Bangun Manggarai Timur dengan Cara Modern

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:48 WIB

Tak Diundang saat Acara Besar PDIP Jadi Bukti Masalah Jokowi dengan Megawati Belum Selesai

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:11 WIB

Soal Alasan Efektifitas DPR RUU Kementerian Negara, Formappi: Makin Gemoy Kabinetnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Berita Terbaru