Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta agar penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak memberatkan masyarakat.

Ia berharap pemerintah dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak, khususnya pekerja dan pengusaha pemberi kerja.

“Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Tapi, kalau aturannya memberatkan, bukan solusi namanya. PP ini harus mengakomodir kepentingan semua pihak agar tidak ada yang dirugikan. Harus ada jalan tengah,” kata Lasarus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Politisi PDIP ini mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari pengusaha terkait Tapera.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap PP Tapera dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Juga:  Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

“PP ini banyak dikeluhkan pengusaha karena mereka akan terbebani. Kalau ada pihak yang dirugikan oleh aturan ini, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapannya,” katanya.

Presiden telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Aturan tersebut mewajibkan ASN, TNI-Polri, dan pekerja swasta untuk menyisihkan 3% dari penghasilan mereka untuk program tabungan perumahan.

Lasarus berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tepat agar program Tapera dapat berjalan dengan baik tanpa membebani masyarakat.

Sebelumnya, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat MPP menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga:  Gagal Lolos DPD RI dari NTT, Netizen Samakan El Asamau dan Komeng: No Money Politic!

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan beban finansial bagi pekerja dan pengusaha, serta risiko salah kelola dana, korupsi, dan penggunaan dana yang ugal-ugalan.

“Salah urus tabungan perumahan rakyat bisa merusak reputasi Presiden (Jokowi) sendiri dan reputasi institusi negara secara keseluruhan,” ujar Achmad Nur Hidayat di Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Hidayat, salah satu risiko utama Tapera adalah potensi salah kelola dana. Dana yang diakumulasi dari potongan gaji pekerja dan pemberi kerja mencapai jumlah yang sangat besar.

Tanpa manajemen yang profesional dan akuntabel, kata dia, dana ini berisiko disalahgunakan atau diinvestasikan pada instrumen yang tidak menguntungkan.