Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan mempertimbangkan seluruh berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilayangkan oleh berbagai pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa berkas-berkas tersebut akan dibacakan dalam sidang MK.
“Majelis Hakim nanti akan memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fajar, fenomena pengajuan amicus curiae pada PHPU Pilpres kali ini terbilang cukup menarik karena banyaknya pihak yang mengajukan diri.
Tercatat, hingga saat ini, sudah ada lima pihak yang mendaftarkan diri sebagai amicus curiae, yaituBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
MK membuka peluang bagi pihak-pihak lain yang ingin mengajukan amicus curiae. Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 rencananya akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya