DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3

Rabu 15-05-2024, 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena. Foto: Tajukflores.com/Istimewa.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena. Foto: Tajukflores.com/Istimewa.

Jakarta – Komisi IX DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penghapusan BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dan mendukung penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang diinisiasi pemerintah mulai 30 Juni 2025.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2024 dan menandakan era baru dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki Laka Lena) meyakini bahwa KRIS JKN merupakan program yang positif dan amanah.

Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan menstandarisasi pelayanan di seluruh kelas rumah sakit, sehingga pasien tidak lagi merasa dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.

“Prinsipnya kami setuju, ini program yang sudah bagus. Kita lihat juga kami ini sebagai program yang amanah,” kata Melki Laka Lena dalam perbincangannya dengan PRO3 RRI, dikutip pada Rabu (15/5).

Baca Juga:  Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Melki menekankan bahwa KRIS JKN bertujuan untuk memastikan semua pasien mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, baik, aman, dan nyaman. Ia berharap sistem ini dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

12 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan Sistem KRIS JKN

Perlu diketahui bahwa KRIS JKN memiliki 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi, yaitu:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB