Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

RUU KIA ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mencapai kesepakatan final sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  MKD Minta Klarifikasi Majalah Tempo Terkait Dugaan Suap Anggota DPR dalam Ibadah Haji

Salah satu poin utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan dan pemberian hak cuti bagi suami sebagai pendamping.

Menurut isi RUU KIA, ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti minimal selama 6 bulan, sedangkan bagi ibu yang mengalami keguguran, cuti minimal yang diberikan adalah selama 1,5 bulan.

Baca Juga:  Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Menggema di Rapat Paripurna DPR

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya 3 bulan.

Selama masa cuti hamil dan melahirkan, pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memiliki hak sebagai pekerja.