Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
RUU KIA ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mencapai kesepakatan final sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan dan pemberian hak cuti bagi suami sebagai pendamping.
Menurut isi RUU KIA, ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti minimal selama 6 bulan, sedangkan bagi ibu yang mengalami keguguran, cuti minimal yang diberikan adalah selama 1,5 bulan.
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya 3 bulan.
Selama masa cuti hamil dan melahirkan, pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memiliki hak sebagai pekerja.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.