Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
RUU KIA ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mencapai kesepakatan final sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan dan pemberian hak cuti bagi suami sebagai pendamping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut isi RUU KIA, ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti minimal selama 6 bulan, sedangkan bagi ibu yang mengalami keguguran, cuti minimal yang diberikan adalah selama 1,5 bulan.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya