DPR Setujui RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Jadi UU, Simak Isinya!

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kanan) menerima berkas RUU KIA di ruang rapat komisi VIII DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto: Kementerian PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kanan) menerima berkas RUU KIA di ruang rapat komisi VIII DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto: Kementerian PPPA)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

RUU KIA ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mencapai kesepakatan final sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Anies-Cak Imin Bakal Hapus Platform Merdeka Mengajar (PMM), Bikin Beban Guru

Salah satu poin utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan dan pemberian hak cuti bagi suami sebagai pendamping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut isi RUU KIA, ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti minimal selama 6 bulan, sedangkan bagi ibu yang mengalami keguguran, cuti minimal yang diberikan adalah selama 1,5 bulan.

Baca Juga:  Amerika Serikat Ucap Selamat ke Prabowo sebagai Presiden Indonesia Terpilih

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya 3 bulan.

Selama masa cuti hamil dan melahirkan, pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memiliki hak sebagai pekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?
Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai
Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran
Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!
Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati
Surya Paloh Tegaskan Partai Nasdem Resmi Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terima Kekalahan Pilpres 2024, Cak Imin Harap PKB dan Gerindra Terus Bekerjasama
Saat Titiek Soeharto Tersipu Malu Ditanya Kesiapannya Jadi Ibu Negara Dampingi Prabowo
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 21:59 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 April 2024 - 19:13 WIB

Link Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024, Bagikan Semangatmu di Medsos!

Kamis, 25 April 2024 - 20:51 WIB

Daftar Hp Harga 2 Jutaan Rupiah dengan Spek Luar Biasa Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 12:39 WIB

9 Cara Buka Situs yang Diblokir di Google Chrome di HP tanpa Aplikasi Tambahan

Kamis, 25 April 2024 - 06:57 WIB

Rilis Terbaru 2 Kode Kupon The Spike Volleyball Story Hari Ini 25 April 2024, Dapatkan Puluhan Bola Gratis

Kamis, 25 April 2024 - 01:11 WIB

Download Higgs Domino Global X8 Speeder Versi 2.29 APK Tanpa Password

Kamis, 25 April 2024 - 00:32 WIB

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Rabu, 24 April 2024 - 14:40 WIB

Pertimbangkan 5 Alasan Ini Sebelum Beli Samsung Galaxy A05s

Berita Terbaru