Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) telah menyepakati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU inisiatif DPR RI. Draf RUU TNI ini mengatur sejumlah hal, termasuk masa kedinasan prajurit hingga perpanjangan jabatan Panglima TNI.
Dalam draf RUU ini turut mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.
Dalam draf RUU TNI yang diperoleh Tajukflores.com, ketentuan itu termaktub dalam Pasal 53.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada ayat 1 menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
Kemudian, ayat 2 menyebut khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Rayen Putra Perdana
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya