Kapolda Sumatera Utara (Sumut) menghukum tiga orang polisi atas kasus pelanggaran etik.
Ketiga personel itu masing-masing berinisial Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan, Bripka RA di Bid Propam Polda, dan Brigadir BL personel Polres Tanah Karo.
Dua orang positif menggunakan narkoba dan satu orang yang merekam Polwan sedang mandi segera di hadapkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi lengkap dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang), kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, mengatakan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan harus ada sangsi, biasanya di tempatkan khusus di sel, sesuai putusan sidang kode etik.
"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya