Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis ini diberikan juga terhadap sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Yang dilakukan bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.
Vonis yang diberikan kepada Rizieq lima terdakwa lainnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Mendengar putusan majelis hakim, Rizieq Shihab menyakan masih akan mempertimbangkan.
“Tim penasehat hukum setelah berunding dengan terdakwa, menyatakan menggunakan waktu satu minggu ini untuk membuat pertimbangan,” kata kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.
“Berarti satu minggu pikir-pikir dulu ya,” kata ketua majelis hakim.