Hakim PN Jaktim Vonis Rizieq Shihab 8 Bulan Penjara terkait Kerumunan Petamburan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya, hakim PN Jaktim juga menjatuhkan hukuman pidana berupa denda Rp20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab. Menurut hakim, Rizieq dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait kerumunan Megamendung, Bogor.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan,” kata majelis hakim PN Timur saat membacakan vonis kepada Rizieq di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Memerintahkan barang bukti berupa nomor 1-4 dikembalikan kepada saksi relawan Iwan, S.Sos,” ujar hakim.

Baca Juga:  WNA Bangladesh Masuk Indonesia Ilegal tapi Punya KTP di NTT, Kok Bisa?

Selain itu, hakim juga memerintahkan Rizieq membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah. Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 18:33 WIB

Gratis Nonton Queen of Tears Episode 15 dan 16 Sub Indo Pengganti Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 14:27 WIB

Link Nonton dan Spoiler Queen of Tears Episode 15 sub Indo

Sabtu, 27 April 2024 - 10:09 WIB

Secret Ingredient, Drama Romatis Nicholas Saputra, Julia Baretto, dan Lee Sang-heon Tayang di 16 Negara

Jumat, 26 April 2024 - 18:41 WIB

Queen of Tears Episode 15 dan 16 Sub Indo Kapan Tayang? Simak Jadwal dan Link Nonton di Sini!

Kamis, 25 April 2024 - 23:51 WIB

Lovely Runner Episode 7 Kapan Tayang? Simak Jadwal dan Link Nonton Sub Indo Pengganti Bilibili di Sini

Kamis, 25 April 2024 - 07:26 WIB

Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Kamis 25 April 2024, Cek Jam Tayang Magic 5 dan BRI Liga 1 Terbaru

Berita Terbaru