Sebelumnya, hakim PN Jaktim juga menjatuhkan hukuman pidana berupa denda Rp20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab. Menurut hakim, Rizieq dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait kerumunan Megamendung, Bogor.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan,” kata majelis hakim PN Timur saat membacakan vonis kepada Rizieq di PN Jaktim, Kamis (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama lima bulan.
“Memerintahkan barang bukti berupa nomor 1-4 dikembalikan kepada saksi relawan Iwan, S.Sos,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Rizieq membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah. Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.
Halaman : 1 2