IDI Hormati Putusan MK Tolak Uji UU Kesehatan

Jumat 01-03-2024, 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 atau UU Kesehatan, Kamis (29/2/2024). Foto: MK)

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 atau UU Kesehatan, Kamis (29/2/2024). Foto: MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menyatakan bahwa IDI menghormati dan menghargai putusan MK.

“Ya paling tidak hak kami sebagai warga negara sudah kami lakukan. Mengenai hasil, kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK,” kata Adib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3).

Adib menilai, ini adalah bagian dari sebuah proses. Menurutnya, sebagai kelompok masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat, dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin.

“Ini adalah upaya yang kami tunjukkan kepada anggota, kepada masyarakat juga bahwa di dalam pembuatan undang-undang ada hal formil yang harus diperhatikan. Jadi konteks di dalam perlibatan DPD, ada satu upaya bahwa kami semua mempunyai kepentingan mengenai kesehatan rakyat,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi keempat hakim yang menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat).

“Artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga:  Arie Kriting Respon Pernyataan Prabowo 'Ndasmu Etik', Netizen: Gen Z Tak Separah Itu!

Putusan MK

Diketahui, MK menolak permohonan Pengujian Formil UU Kesehatan pada Kamis (29/2/2024). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Adapun permohonan tersebut diajukan lima organisasi terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dalam gugatannya, mereka meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan UU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB