Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menyatakan bahwa IDI menghormati dan menghargai putusan MK.
“Ya paling tidak hak kami sebagai warga negara sudah kami lakukan. Mengenai hasil, kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK,” kata Adib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adib menilai, ini adalah bagian dari sebuah proses. Menurutnya, sebagai kelompok masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat, dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin.
“Ini adalah upaya yang kami tunjukkan kepada anggota, kepada masyarakat juga bahwa di dalam pembuatan undang-undang ada hal formil yang harus diperhatikan. Jadi konteks di dalam perlibatan DPD, ada satu upaya bahwa kami semua mempunyai kepentingan mengenai kesehatan rakyat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi keempat hakim yang menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat).
“Artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi,” ujarnya.
Putusan MK
Diketahui, MK menolak permohonan Pengujian Formil UU Kesehatan pada Kamis (29/2/2024). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Adapun permohonan tersebut diajukan lima organisasi terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dalam gugatannya, mereka meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan UU.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya