Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap digelar pada bulan November, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penegasan ini disampaikan dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (29/2).
Perkara ini merupakan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa, yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” ujar hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” tutur Daniel menambahkan.
Dalam putusan tersebut, kata Daniel, MK juga mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK, kata Daniel, meminta KPU untuk mengatur dengan tegas syarat tersebut.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan MK berpandangan bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah, bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya. Termasuk, kata Daniel, menjadi second option dalam memilih jabatan baginya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya