Jakarta – Pihak Istana merespon penilaian yang diberikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) terhadap Presiden Jokowi sebagai ‘alumnus paling memalukan’.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memandang serius penilaian tersebut. Menurutnya, Jokowi memandang kritik, pujian, dan keyakinan terhadap penyelenggara negara sebagai hal yang wajar dalam konteks negara demokratis.
Ari menyampaikan bahwa dalam peran sebagai penyelenggara negara, ada yang puas dengan kinerja pemerintah, namun juga ada yang tidak puas, bahkan ada yang sangat puas.
Dia menyoroti pentingnya melihat dari berbagai penilaian lembaga survei terhadap kinerja Presiden Jokowi, serta aktivitas beliau yang secara aktif mendengarkan masukan dari masyarakat.
“Semua input baik pujian ataupun kritik, akan selalu menjadi “vitamin” untuk meningkatkan kinerja pemerintahan sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ari kepada wartawan, Sabtu, 9 Desember 2203.
Menurut Ari, dalam suasana kontestasi politik saat ini, kritik terhadap pemerintah dapat menjadi strategi politik yang sah. Namun, dia menegaskan bahwa semua pendapat harus didukung oleh argumentasi, fakta, dan bukti yang kuat.
Ari juga menambahkan bahwa penting untuk mempertimbangkan penilaian dari lembaga survei terhadap kinerja presiden serta melihat aktivitas Presiden Jokowi yang secara rutin berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sebelumnya, BEM KM UGM menyelenggarakan diskusi publik dan mimbar bebas di utara Bundaran UGM. Di mana Ketua BEM KM UGM, Gielbran Muhammad Noor, secara simbolis memberikan sertifikat ‘alumnus paling memalukan UGM’ kepada sosok yang mengenakan topeng Jokowi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.