Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Sebelumnya, penasihat hukum Putri Candrawathi membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa pada Senin (17/10).
Jaksa menegaskan, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi secara jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penuntut umum tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi, akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Jaksa mengatakan dalam eksepsi penasihat hukum menyebut bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).
Padahal, lanjut jaksa, surat dakwaan sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa, jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi.
“Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” tegas jaksa.
Karena itu, jaksa menilai penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.
JPU juga dianggap layak mengesampaikan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya