Jaksa Tuding Febri Diansyah dkk Tak Paham Isi Dakwaan Putri Candrawathi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,” tegas jaksa.

Sebelumnya, penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Febri seusai pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.

Baca Juga:  Tekan Tingginya Kasus Stunting, Pemprov NTT Alokasi Dana Rp50 M

“Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge,” kata Febri di lokasi.

Mantan Jubir KPK itu juga menyoroti materi dakwaan JPU yang tidak dipahami Putri Candrawathi. Febri mengeklaim dakwaan yang dibuat JPU diduga sekadar asumtif.

Baca Juga:  Pelaku Judi Kupon Putih di Manggarai-NTT Ditangkap Polisi

“Diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi, banyak fakta- penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” ucap Febri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi
Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Teriak Allahu Akbar Sebelum Terguling!
Kemenhub: Bus Maut Trans Putera Fajar Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin dan Uji Berkala Kadaluwarsa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 10:55 WIB

Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan

Senin, 13 Mei 2024 - 10:06 WIB

Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:18 WIB

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:48 WIB

Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:28 WIB

Provinsi NTT akan Dihilangkan, Ada 4 Provinsi Penggantinya

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:54 WIB

Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:26 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Teriak Allahu Akbar Sebelum Terguling!

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:30 WIB

Kemenhub: Bus Maut Trans Putera Fajar Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin dan Uji Berkala Kadaluwarsa

Berita Terbaru