“Terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,” tegas jaksa.
Sebelumnya, penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Febri seusai pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) sore.
“Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge,” kata Febri di lokasi.
Mantan Jubir KPK itu juga menyoroti materi dakwaan JPU yang tidak dipahami Putri Candrawathi. Febri mengeklaim dakwaan yang dibuat JPU diduga sekadar asumtif.
“Diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi, banyak fakta- penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” ucap Febri.
Halaman : 1 2