Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat edaran yang mempercepat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada 4 Maret lalu. Hal ini dilakukan menyusul update progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2023 yang terbit pada tanggal 4 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan bahwa sejumlah daerah telah menyelesaikan seluruh proses penetapan NIP PPPK 2023. Sehingga, daerah-daerah tersebut hanya tinggal melakukan penyerahan SK PPPK 2023 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Edeline Wulan
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya