Prosesnya pun melibatkan penanda informasi adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal, sebagai tanda bahwa prosesi tengah berlangsung.
Polri sendiri ujar dia telah berkomitmen untuk tidak menggunakan lagi istilah kawin tangkap baik dalam proses penyelidikan atau penyidikan.Sehingga ia berharap agar semua elemen masyarakat mulai dari para tokoh adat setempat bisa merumuskan istilah sesuai dengan kearifan lokal budaya setempat.
“Saya rasa semua elemen punya peran mulai dari tokoh adat dalam merumuskan penggunaan istilah-istilah yang sesuai dengan kearifan lokal setempat,” tambah dia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut terkait kasus “kawin tangkap” di Sumba Tengah, Kapolda NTT mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kasus itu dan penanganannya sudah SP3 karena keluarga kedua belah pihak memilih penyelesaian melalui adat setempat.
“Polri dalam menangani Kasus Kawin Tangkap di Kabupaten Sumba Tengah dimana penanganannya di SP3 karena kedua pihak memilih penyelesaian melalui hukum adat,” pungkasnya.
Halaman : 1 2