Jayapura – Kericuhan yang terjadi saat jenazah almarhum Lukas Enembe tiba di STAKIN Sentani diwarnai dengan penyerangan terhadap Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri. Penyerangan ini terjadi saat massa yang mengarak jenazah Lukas Enembe melakukan provokasi dengan melempar bangunan dan membakar mobil warga.

Pemprov Papua menyesalkan terjadinya insiden kericuhan tersebut. Mereka berharap agar masyarakat Papua tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan di Papua.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanes Walilo mengatakan seharusnya insiden ini tidak perlu terjadi karena di tengah situasi belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Harus menjaga nama baik beliau (almarhum Lukas Enembe) karena semasa hidupnya telah banyak berprestasi dan berkarya di tanah Papua ini, tetapi insiden kecil terjadi di luar dari tanggung jawab kami,” katanya, Kamis, 28 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Walilo, setelah dari STAKIN Sentani, jenazah akan diantar ke Koya Tengah, Kota Jayapura. Walilo berpesan jangan lagi ada insiden kericuhan yang terjadi.

“Kita sebagai orang adat, orang Papua menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya Papua dengan menghargai satu sama lain apalagi di tengah-tengah kedukaan seperti ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan jangan lagi ada stigma atau prasangka negatif terhadap orang Papua, namun perilaku orang Papua harus diubah menjadi satu gambaran toleransi di Indonesia.

“Menghormati dan menjaga nama baik bapak Lukas Enembe untuk tetap menjaga kedamaian karena kita akan mengantarkan beliau ke tempat peristirahatan terakhir di Koya Tengah,” katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.