Tajukflores.com – Besarnya jumlah dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengawal dan mengawasi dana desa pasca pemberlakuan UU 3/2024 tentang Desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawal dan mengawasi dana desa.
“Pada pokoknya, kejaksaan memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” katanya dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu(8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya