Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi

Kamis 16-05-2024, 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktris Sandra Dewi keluar dari pintu Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi timah, Rabu (15/5/2024). Foto: Kompas.id

Aktris Sandra Dewi keluar dari pintu Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi timah, Rabu (15/5/2024). Foto: Kompas.id

Jakarta – Aktris Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Sandra Dewi setelah sebelumnya diperiksa pada 4 April 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan kali ini, yang berlangsung selama 9 jam, tidak hanya fokus pada Sandra Dewi, tetapi juga enam istri tersangka lainnya yakni EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.

Baca Juga:  Nyawa Penumpang Dipertaruhkan! KNKT Ungkap Penyebab Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Saat Terbang

Salah satu fokus utama pemeriksaan Sandra Dewi adalah kepemilikan pesawat jet pribadi yang diduga terkait dengan hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengklarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diduga kuat aset tersebut hasil kejahatan.

Baca Juga:  AHY 'Naik Kelas', Resmi Jadi Menteri ATR/BPN di Sisa Masa Jabatan Jokowi

“Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyitaan secara tepat agar pemulihan kerugian negara optimal,” kata Ketut dalam keterangan pers, Rabu (15/5).

Kehidupan mewah Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, memang telah menjadi sorotan publik sejak Harvey ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB