Ruteng – Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera mendalami pembangunan proyek Jalan Tani di Desa Golo Lanak, Cibal Barat, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek itu mendapatkan penolakan warga.
Sejumlah proyek Jalan Tani di desa itu diduga menghabiskan anggaran miliaran rupiah milik desa. Namun, Jalan Tani yang sudah dibangun itu sebagiannya justru tak bisa dimanfaatkan masyarakat alias mubazir.
Lokasi pembangunan proyek Jalan Tani di desa yang dinahkodai Sebastianus Mbaik itu antara lain Basot menuju Bendungan Wae Congkang (dibangun 2018), Liang Tombang menuju Tolo (2022-2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus mengatakan pihaknya akan menelusuri pembangunan Jalan Tani di Desa Golo Lanak itu dalam waktu dekat.
“Coba kami pelajari dulu nanti. Saya coba diskusikan dulu sama Pak Kajari nanti,” kata Daniel saat dikonfirmasi Tajukflores.com, Kamis (9/5) sore.
Teranyar, pembangunan Jalan Tani dari Jengok menuju Rembuk dilakukan penggusuran paksa oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Silvester Magu, warga asal Gurung, Desa Golo Lanak, Cibal Barat, mengaku lahannya digusur paksa pemerintah desa setempat dengan dalih pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tani. Satu pohon kemiri telah digusur tanpa pemberitahuan sama sekali.
“Saya baru pulang mengcek jalan yang sudah gusur itu, beruntung saya cepat melihat lokasi. Sudah ada satu pohon kemiri yang terlanjur digusur,” kata Silvester saat dihubungi Tajukflores.com, Kamis (9/5).
Silvester mengatakan dirinya tidak tahu menahu kapan pemerintah desa mulai melakukan penggusuran. Namun, informasi yang diperolehnya bahwa penggusuran dilakukan dengan dalih pembebasan lahan.
Padahal, kata dia, setiap pembukaan jalan tani di desanya oleh pemerintah desa tak jelas manfaatnya. Pemerintah desa, kata dia, tak pernah menghargai pemilik tanah.
Lebih lanjut, Silvester berkata ada aparat desa yang mengancam tetap melakukan penggusuran meskipun pemilik lahan tak mengizinkan. Pemerintah desa kepada dirinya mengaku siap mengganti rugi pohon kemiri yang sudah digusur.
“Mereka mengancam, meskipun pemilik tanah tak mengizinkan tetap penggusuran dilanjut. Meskipun berperkara, kami siap ganti rugi kemiri yang sudah digusur,” ujar Sivester menirukan ancaman oknum aparat desa itu.
Penulis : Adrian G
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya