Kejaksaan Manggarai Akan Turun Tangan Usut Proyek Jalan Tani di Golo Lanak yang Mubazir

Kamis 09-05-2024, 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampung Gurung Desa Golo Lanak Cibal Barat

Kampung Gurung Desa Golo Lanak Cibal Barat

Ruteng – Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera mendalami pembangunan proyek Jalan Tani di Desa Golo Lanak, Cibal Barat, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).  Proyek itu mendapatkan penolakan warga.

Sejumlah proyek Jalan Tani di desa itu diduga menghabiskan anggaran miliaran rupiah milik desa. Namun, Jalan Tani yang sudah dibangun itu sebagiannya justru tak bisa dimanfaatkan masyarakat alias mubazir.

Lokasi pembangunan proyek Jalan Tani di desa yang dinahkodai Sebastianus Mbaik itu antara lain Basot menuju Bendungan Wae Congkang (dibangun 2018), Liang Tombang menuju Tolo (2022-2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus mengatakan pihaknya akan menelusuri pembangunan Jalan Tani di Desa Golo Lanak itu dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

“Coba kami pelajari dulu nanti. Saya coba diskusikan dulu sama Pak Kajari nanti,” kata Daniel saat dikonfirmasi Tajukflores.com, Kamis (9/5) sore.

Teranyar, pembangunan Jalan Tani dari Jengok menuju Rembuk dilakukan penggusuran paksa oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Silvester Magu, warga asal Gurung, Desa Golo Lanak, Cibal Barat, mengaku lahannya digusur paksa pemerintah desa setempat dengan dalih pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tani. Satu pohon kemiri telah digusur tanpa pemberitahuan sama sekali.

“Saya baru pulang mengcek jalan yang sudah gusur itu, beruntung saya cepat melihat lokasi. Sudah ada satu pohon kemiri yang terlanjur digusur,” kata Silvester saat dihubungi Tajukflores.com, Kamis (9/5).

Baca Juga:  Habis Anggaran Miliaran, Proyek Jalan Tani di Desa Golo Lanak Manggarai Mubazir

Silvester mengatakan dirinya tidak tahu menahu kapan pemerintah desa mulai melakukan penggusuran. Namun, informasi yang diperolehnya bahwa penggusuran dilakukan dengan dalih pembebasan lahan.

Padahal, kata dia, setiap pembukaan jalan tani di desanya oleh pemerintah desa tak jelas manfaatnya. Pemerintah desa, kata dia, tak pernah menghargai pemilik tanah.

Lebih lanjut, Silvester berkata ada aparat desa yang mengancam tetap melakukan penggusuran meskipun pemilik lahan tak mengizinkan. Pemerintah desa kepada dirinya mengaku siap mengganti rugi pohon kemiri yang sudah digusur.

“Mereka mengancam, meskipun pemilik tanah tak mengizinkan tetap penggusuran dilanjut. Meskipun berperkara, kami siap ganti rugi kemiri yang sudah digusur,” ujar Sivester menirukan ancaman oknum aparat desa itu.

Suasana proses penggusuran lahan secara paksa oleh Pemerintah Desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan di Desa Golo Lanak
Suasana proses penggusuran lahan secara paksa oleh Pemerintah Desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan di Desa Golo Lanak (Doc For Tajukflores.com)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Adrian G

Editor : Alex K

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Soal Taman Nasional Komodo Ditutup, Wabub Mabar: Kita Tunggu Hasil Kajian Ilmiah!
Berita ini 494 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB