Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami keterlibatan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (FLR) dalam proyek NTT Fair.

Kepala Kejati NTT, Pathor Rahman mengatakan, dalam materi vonis hakim terhadap terdakwa Yulia Afra terdapat bukti petunjuk keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam proyek NTT Fair. Menurutnya, bukti petunjuk itu perlu didalami dulu.

“Kita harus dalami dulu, tidak segampang membalikan telapak tangan. Karena itu menyangkut dengan manusia sehingga jangan ada orang yang terzolimi. Harus betul-betul terbukti ada perbuatan material,” kata Pathor, Selasa (4/3) di kantor Kejati NTT, mengutip Victory News.

Baca Juga:  Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Pathor mengatakan, semua kasus yang sedang ditangani Kejati NTT termasuk NTT Fair, monumen Pancasila dan pembangunan gedung IGD RSUD WZ Johannes Kupang akan diselesaikan secara bertahap.

“Yah pasti diselesaikan semua tetapi step by step, pokoknya semua kasus yang ada di NTT kita bakal tangani secara bertahap.” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan selama masa persidangan kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menemukan adanya bukti petunjuk aliran dana proyek NTT Fair kepada mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (FLR).

Baca Juga:  Anak di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Kesal Tak Diberi Uang Rokok

Hal itu diungkapan hakim dalam materi putusan majelis hakim terhadap terdakwa Yulia Afra (mantan Kepala Dinas PRKP), yang dibacakan Hakim Ali Muhtarom, Selasa, (21/1) siang.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi, didampingi Ali Muhtarom dan Ari Prabowo mengaku telah menemukan bukti petunjuk ada aliran dana kepada mantan Gubernur NTT FLR.

“Karena dalam fakta persidangan ada kesesuaian keterangan dari para saksi sehingga majelis hakim menemukan adanya bukti petunjuk aliran dana kepada mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya,” jelas hakim Muhtarom.