Kejati NTT Usut Keterlibatan Frans Lebu Raya di Kasus NTT Fair

Kamis, 2 Juli 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut majelis hakim, fakta persidangan telah menyebutkan bahwa terdakwa Yulia Afra minta fee kepada Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri sebesar 5 persen. Kemudian, saksi Hadmen Puri menyerahkan uang itu kepada terdakwa Yulia Afra melalui transfer kepada saksi Fery Johns Pandie.

Terdakwa Yulia Afra mengambil uang itu dari saksi Fery Johns Pandie secara bertahap kurang lebih tujuh sampai delapan kali melalui stafnya Boby Lanoe.

Terdakwa menyerahkan uang itu, kepada mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya melalui ajudan Gubernur, Ariyanto Rondak.

“Ariyanto Rondak setelah menyerahkan uang itu kepada Gubernur (mantan) NTT Frans Lebu Raya di ruang kerjanya langsung melaporkan kepada terdakwa Yulia Afra melalui telepon seluler jika sudah menyerahkan uang itu kepada saksi Frans Lebu Raya,” tandasnya.

Hakim pun menyebut perbuatan terdakwa Yulia Afra turut menguntungkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebesar Rp568 juta, Sekda NTT Benediktus Polo Maing sebanyak Rp100 juta dan Syamsul Rizal Rp25 juta.

Terpisah, JPU kasus NTT Fair, Hendrik Tiip mengaku telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTT terhadap tiga terdakwa yang sudah divonis majelis hakim.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kupang

Ketiga terdakwa adalah Hadmen Puri, Linda Liudianto dan Fery Johns Pandie. Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Dona Fabiola Tho, Barter Yusuf dan Yulia Afra putusannya diterima terdakwa maupun JPU sehingga dianggap inkrah.

“Alasan banding untuk terdakwa Fery Johns Pandie terkait dengan barang bukti yang kurang dipertimbangkan hakim karena masih ada sisa Rp170an juta yang wajib dibayar,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru