Menurut majelis hakim, fakta persidangan telah menyebutkan bahwa terdakwa Yulia Afra minta fee kepada Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri sebesar 5 persen. Kemudian, saksi Hadmen Puri menyerahkan uang itu kepada terdakwa Yulia Afra melalui transfer kepada saksi Fery Johns Pandie.
Terdakwa Yulia Afra mengambil uang itu dari saksi Fery Johns Pandie secara bertahap kurang lebih tujuh sampai delapan kali melalui stafnya Boby Lanoe.
Terdakwa menyerahkan uang itu, kepada mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya melalui ajudan Gubernur, Ariyanto Rondak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ariyanto Rondak setelah menyerahkan uang itu kepada Gubernur (mantan) NTT Frans Lebu Raya di ruang kerjanya langsung melaporkan kepada terdakwa Yulia Afra melalui telepon seluler jika sudah menyerahkan uang itu kepada saksi Frans Lebu Raya,” tandasnya.
Hakim pun menyebut perbuatan terdakwa Yulia Afra turut menguntungkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebesar Rp568 juta, Sekda NTT Benediktus Polo Maing sebanyak Rp100 juta dan Syamsul Rizal Rp25 juta.
Terpisah, JPU kasus NTT Fair, Hendrik Tiip mengaku telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTT terhadap tiga terdakwa yang sudah divonis majelis hakim.
Ketiga terdakwa adalah Hadmen Puri, Linda Liudianto dan Fery Johns Pandie. Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Dona Fabiola Tho, Barter Yusuf dan Yulia Afra putusannya diterima terdakwa maupun JPU sehingga dianggap inkrah.
“Alasan banding untuk terdakwa Fery Johns Pandie terkait dengan barang bukti yang kurang dipertimbangkan hakim karena masih ada sisa Rp170an juta yang wajib dibayar,” pungkasnya.
Halaman : 1 2