Aksi penolakan rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur terus dilakukan.
Aksi itu dilakukan Forum Mahasiswa Pemuda NTT Jabodetabek di depan Gedung KLHK dan Kemendagri dengan tema “NTT Memanggil” pada Rabu (8/7).
Massa aksi pun mendapat respon baik dari pihak Kemendagri, serta menerima perwakilan dari massa aksi untuk beraudiens dan mendengar sejumlah tuntutan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa upaya yang dapat ditempuh masyarakat salah satunya adalah mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk meninjau kembali Perda Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Timur 2012-2032.
Perda RTRW pada pokoknya harus selalu dikaji kembali, dengan mempertibangkan situasi pembangunan saat ini dan tutuntutan masyarakat.
Jendlap Aksi NTT Memanggil, Gesryardo Ndahur mengatakan, perjuangan tambang ini sudah sejak lama, bukan baru hari ini, bahkan sebelum Perda RTRW ini lahir di 2012.
“Semestinya Pemerintah daerah Manggarai Timur menutup ruang hadirnya Korporasi Tambang,” ujar Gesry.
Sementara itu, salah satu perwakilan Pemuda, Anno Pandjaitan mengatakan, Forum Mahasiswa Pemuda NTT akan menuntut Kementrian ATR agar segera melihat persoalan ini.
“Kami akan datangi mereka dan minta penjelasan soal perda ini,” tandas Anno Pandjaitan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya