Kemenkes akan Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Ini Penggantinya

Selasa, 16 April 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri

Tajukflores.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Sistem kelas yang ada saat ini akan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Meski sistemnya diganti, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga saat ini.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini masih sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Geger! TNI dan Polisi di Soe NTT Nyaris Bentrok, Ini Pemicunya...

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan atau kebijakan yang mengatur kelas berapa yang akan diterapkan dalam sistem baru tersebut. Hal ini disampaikannya dalam rapat di Komisi IX DPR.

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta.

Di website resmi BPJS Kesehatan, masih tercantum ketentuan tarif iuran yang belum berubah.

Iuran ini berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Baca Juga:  Soal Jokowi dan Gibran, PDIP Diminta Tegakan Aturan Partai dengan Tegas

Adapun besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Untuk kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sedangkan sisanya Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp. 35.000, namun pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti
Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi
Klarifikasi Bapa Sindi: Syok dan Menangis Pergoki Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi Tidur Bareng dalam Selimut!
Ketum PGRI Sampaikan Pernyataan Terbaru soal Guru Swasta dan Honorer terkait Seleksi PPPK
Jokowi Tekan UU Daerah Khusus, Jakarta Jadi kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional
7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Berita Terbaru