Tajukflores.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Sistem kelas yang ada saat ini akan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Meski sistemnya diganti, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga saat ini.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini masih sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan atau kebijakan yang mengatur kelas berapa yang akan diterapkan dalam sistem baru tersebut. Hal ini disampaikannya dalam rapat di Komisi IX DPR.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta.
Di website resmi BPJS Kesehatan, masih tercantum ketentuan tarif iuran yang belum berubah.
Iuran ini berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Adapun besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Untuk kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sedangkan sisanya Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp. 35.000, namun pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 Selanjutnya