Untuk kelas II, iuran adalah Rp. 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp. 150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dibayar sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Sedangkan bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah.
Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah.
Ali Ghufron menegaskan bahwa meskipun iuran BPJS Kesehatan tetap sama untuk semua golongan, hal ini sejalan dengan prinsip kesejahteraan sosial.
Konsep gotong royong tetap menjadi landasan dalam jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan.
“Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak,” tegasnya.
Menurutnya, bagi orang kaya, iuran tersebut tidak akan memberatkan, namun bagi orang miskin, hal ini dapat menjadi tantangan.
Oleh karena itu, diharapkan kerjasama dalam gotong royong tetap terjaga untuk keberlangsungan program jaminan kesehatan ini.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2