Kemenkes akan Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Ini Penggantinya

Selasa, 16 April 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Untuk kelas II, iuran adalah Rp. 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp. 150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dibayar sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sedangkan bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan yang sama.

Untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah.

Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah.

Ali Ghufron menegaskan bahwa meskipun iuran BPJS Kesehatan tetap sama untuk semua golongan, hal ini sejalan dengan prinsip kesejahteraan sosial.

Baca Juga:  Jembatan Nunpisa Putus, Akses Sulamu-Kupang Putus Total

Konsep gotong royong tetap menjadi landasan dalam jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan.

“Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak,” tegasnya.

Menurutnya, bagi orang kaya, iuran tersebut tidak akan memberatkan, namun bagi orang miskin, hal ini dapat menjadi tantangan.

Oleh karena itu, diharapkan kerjasama dalam gotong royong tetap terjaga untuk keberlangsungan program jaminan kesehatan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:34 WIB

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:35 WIB

Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:17 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:06 WIB

Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:34 WIB

Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:03 WIB

Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:17 WIB

DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3

Berita Terbaru