JakartaKementerian Pertanian (Kementan) meminta pemerintah daerah untuk menerima investasi dari para champion bawang merah di wilayahnya masing-masing.

Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen untuk mencapai stabilitas produksi bawang merah yang dicanangkan pemerintah.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan, Inti Pertiwi Nashawari, pada Rabu (5/6) di Jakarta.

“Kami mohon kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama agar tujuan bersama kita dapat terwujud,” ujarnya.

Melalui mekanisme investasi, Inti menjelaskan bahwa sentra-sentra produksi bawang merah dapat diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

“Tidak hanya terpusat di Pulau Jawa saja,” ucapnya.

Hal ini terutama ditujukan untuk wilayah-wilayah yang selama ini mengalami defisit komoditas bawang merah.

Inti menegaskan bahwa tersedianya sentra bawang merah di berbagai wilayah akan membantu mencegah potensi kenaikan harga.

Sebelumnya, Kementan telah mendorong para champion bawang merah untuk menjadi investor pengelola tanah milik pemerintah daerah untuk penanaman komoditas tersebut.

Champion adalah petani penggerak binaan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung stabilisasi harga dan pasokan satu komoditas pangan.

Selain investasi, para champion juga akan berperan sebagai pemasok, pembeli hasil panen, dan pendamping petani. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu solusi untuk mengamankan ketersediaan komoditas bawang merah dalam jangka panjang.

Berikut beberapa poin penting dari berita tersebut:

  • Kementan meminta pemerintah daerah untuk menerima investasi dari para champion bawang merah.
  • Investasi ini diharapkan dapat membantu mencapai stabilitas produksi bawang merah.
  • Sentra-sentra produksi bawang merah akan diperluas ke seluruh Indonesia.
  • Hal ini terutama ditujukan untuk wilayah-wilayah yang mengalami defisit bawang merah.
  • Tersedianya sentra bawang merah di berbagai wilayah akan membantu mencegah potensi kenaikan harga.
  • Para champion bawang merah akan berperan sebagai pemasok, pembeli hasil panen, dan pendamping petani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.