Keroyok Warga karena Putar Lagu Dana Desa, Kades Waibao Flores Timur Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis 30-05-2024, 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kepala desa

Ilustrasi kepala desa

Tajukflores.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Kepala Desa Waibao Heronimus Raga Aran dengan pidana penjara selama enam bulan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga, Yohanes Bulet Koten. Selain Heronimus, hakim juga menuntut tiga terdakwa lainnya dengan tuntutan yang sama.

Baca Juga:  Viral, Alkitab Tersapu Banjir Bandang, Muncul Nasihat Nabi Ayub Bertahan dalam Penderitaan

Jaksa Penuntut Umum menilai baik korban dan pelaku sudah saling memaafkan, sehingga tuntutannya lebih ringan dari ancaman pidana paling lama lima setengah tahun penjara. Heronimus bersama dengan Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen menganiaya Yohanes karena dianggap arogan dan selalu memutar lagu dana desa dengan sound system di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.

Baca Juga:  Momen Warga Nonton Bola Santai di Tengah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Tuntutan disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Larantuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan penjara masing-masing enam bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani,” ujar Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan seperti dilansir dari Tribunflores.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB