Tajukflores.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Kepala Desa Waibao Heronimus Raga Aran dengan pidana penjara selama enam bulan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga, Yohanes Bulet Koten. Selain Heronimus, hakim juga menuntut tiga terdakwa lainnya dengan tuntutan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum menilai baik korban dan pelaku sudah saling memaafkan, sehingga tuntutannya lebih ringan dari ancaman pidana paling lama lima setengah tahun penjara. Heronimus bersama dengan Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen menganiaya Yohanes karena dianggap arogan dan selalu memutar lagu dana desa dengan sound system di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.
Tuntutan disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Larantuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tuntutan penjara masing-masing enam bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani,” ujar Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan seperti dilansir dari Tribunflores.com.
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya