Tajukflores.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Kepala Desa Waibao Heronimus Raga Aran dengan pidana penjara selama enam bulan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga, Yohanes Bulet Koten. Selain Heronimus, hakim juga menuntut tiga terdakwa lainnya dengan tuntutan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum menilai baik korban dan pelaku sudah saling memaafkan, sehingga tuntutannya lebih ringan dari ancaman pidana paling lama lima setengah tahun penjara. Heronimus bersama dengan Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen menganiaya Yohanes karena dianggap arogan dan selalu memutar lagu dana desa dengan sound system di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.

Tuntutan disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Larantuka.

“Tuntutan penjara masing-masing enam bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani,” ujar Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan seperti dilansir dari Tribunflores.com.

Meski tuntutan terlampau jauh dari Pasal 170 KUHP yang ancaman pidana paling lama 5,5 tahun penjara, Nyoman menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU.

“Para terdakwa belum pernah dihukum, korban dan terdakwa sudah saling memaafkan, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan Heronimus Raga Aran selaku kepala desa mempunyai tugas melanjutkan pembangunan desa,” ungkapnya.

Yohanes mengaku sempat diancam terdakwa Heronimus Raga Aran saat mereka bertemu. Bahkan korban yang berniat menyalami malah ditolak sambil melontarkan kalimat ancaman.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.