Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan 4 anggota lainnya, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP berpendapat pimpinan Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik (parpol).
Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya