“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam pertimbangan putusan, Erman Katili terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Alex K
Halaman : 1 2