Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan jika calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
“Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” kata Doli Kurnia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut Doli, hal tersebut telah disepakati dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini juga telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Senada, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/5). Sebelumnya, dia menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya