Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah membuka saluran siaga atau hotline untuk masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kedaulatan negara dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam menyebutkan saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan nomor Whatsapp (+62) 81399679966.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” kata Saffar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).
Ia mengatakan beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya