Tajukflores.com – Mantan Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Irwahidah buka suara mengenai dugaan penipuan rekrutmen pegawai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap sejumlah warga di Kabupaten Manggarai pada 2020 lalu.
Hakim Irwahidah mengakui telah menerima uang dari sejumlah orang tua calon pegawai Kemenkumham tersebut.
Kendati demikian, dia juga mengaku tidak melarikan diri dari `kejaran` para orang tua yang menuntut agar uang dikembalikan seperti tercantum dalam nota kesepahamanan yang dibuat dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak lari, itu bukan tipe saya. Saya bukan orang seperti itu. Jadi untuk seperti itu (melarikan diri), tidak, karena saya masih proses (pengembalian) ini. Jadi, dalam waktu dekat saya selesaikan,” kata Irwahidah kepada Tajukflores.com, Selasa (25/1).
Kasus dugaan penipuan ini mencuat ke publik setelah dua orang korban, Benediktus Jematu dan F, buka suara. Menurut pengakuan Beni dan F, anak mereka diiming-iming lolos tes masuk sebagai pegawai di Kemenkumham dengan menyetorkan uang sebesar Rp60 juta kepada hakim Irwahidah.
Saat itu, Irwahidah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng. Adapun yang menghubungkan para orang tua dengan Irwahidah ialah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai berinisial RM.
Namun, meski telah menyerahkan uang Rp60 juta, anak mereka gagal menjadi pegawai sipir di lembaga pemasyarakatan (lapas). Irwahidah sendiri membantah melakukan penipuan, sebab penyerahan uang merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang ditandai dengan nota kepakatan.
“Tapi itu kesepakatan sudah jelas, akan dikembalikan dengan tanggal dan waktu yang tidak ditentukan. Dalam surat kesepakatan yang penting uangnya dikembalikan,” jelas Irwahidah.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya