Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan jenderal (HOR) bintang empat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Mereka menilai pemberian gelar tersebut tidak tepat dan melukai perasaan korban serta mengkhianati Reformasi 1998.

Prabowo Subianto resmi menerima gelar Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024. Gelar serupa pernah diberikan kepada sejumlah purnawirawan TNI yang sebelumnya menjabat sebagai menteri, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, A.M. Hendropriyono, hingga Sarwo Edhie Wibowo.

Kementerian Pertahanan RI menjelaskan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo dalam dunia militer, yang diusulkan oleh Mabes TNI dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  Bupati Jember Singgung Mahalnya Surat Rekomendasi Partai di Pilkada

Namun, Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa keputusan tersebut tidaklah tepat dan bahkan melukai perasaan korban, serta mengkhianati semangat Reformasi 1998.

Mereka menegaskan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan langkah yang keliru, mengingat rekam jejak buruknya dalam karir militer terutama terkait dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

Menurut Koalisi, Prabowo Subianto pernah dipecat secara tidak hormat oleh TNI atas keterlibatannya dalam beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk penculikan terhadap aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.

Mereka menilai bahwa pemberian gelar kehormatan kepada orang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI justru menciderai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Hormati Putusan MK, Sebut Tuduhan Lakukan Kecurangan Tidak Terbukti

“Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini akan diberi gelar kehormatan? Artinya, Presiden Joko Widodo telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah mereka sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo,” kata Koalisi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Koalisi, Presiden Jokowi tidak hanya mempolitisasi TNI, melainkan meruntuhkan marwah dan martabat TNI yang telah dibangun oleh banyak prajurit dengan darah dan air mata.