Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh DPR dengan alasan adanya pandemi COVID-19.
“Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar Anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual yang terjadi saat ini,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Kamis, (2/7).
Andy Yentriyani mengatakan bahwa penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I s.d. Komisi XI, tertanggal 30 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal kata dia, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014.
Ia mengatakan pada saat itu, RUU itu bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
“Waktu itu RUU PKS ini justru menjadi janji semua politisi ketika hendak pemilu baik itu di tingkat nasional maupun daerah,” ungkapnya.
Andy mengatakan bahwa situasi pandemi memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, Komnas Perempuan perlu mengingatkan bahwa pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi COVID-19 ini.
Komnas perempuan, kata dia, juga mendorong DPR RI melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU itu di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya