Komnas perempuan, kata dia, juga mendorong DPR RI melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU itu di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Komnas Perempuan mencatat bahwa penundaan pembahasan RUU PKSpada periode pertama pembahasannya dipengaruhi oleh desakan untuk melakukan kriminalisasi pada tindakan-tindakan yang dianggap bertentangan dengan susila.
Desakan ini menyebabkan distraksi perhatian para perumus kebijakan yang belum memahami secara utuh persoalan kekerasan seksual, yang sesungguh bukan merupakan persoalan kesusilaan, sebagaimana dikonstruksikan dalam KUHP selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan di tahun 2021 tanpa penundaan lagi.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan pemerintah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR RI.
Selain itu masyarakat sipil juga mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU itu pada prolegnas 2021 sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan.
Halaman : 1 2