Tajukflores.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan aturan batasan usia calon kepala daerah. Anggota KPU Idham Holik menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu file putusan tersebut.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” katanya, Kamis (30/5).
MA sendiri mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya